KPK Segel Kantor Ketua DPRD Banjarmasin

KPK menyegel kantor Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali terkait kasus dugaan suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2017, 19:34 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 19:34 WIB
KPK Beberkan Barang Bukti OTT Banjarmasin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait hasil OTT kasus dugaan penyuapan pembahasan perda penyertaan modal Kota Banjarmasin ke PDAM di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, sebesar Rp 50,8 miliar.

Selain Kantor DPRD Banjarmasin, KPK juga menyegel kantor Direktur Utama PDAM, kantor Manajer Keuangan PDAM, ruangan Pansus Raperda dan sejumlah ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin.

"Penyegelan dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alezander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Rusmali dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muslih sebagai tersangka.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan OTT) dalam kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, sebesar Rp 50,8 miliar.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sekaligus Ketua Pansus Raperda dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Amankan Uang Rp 48 Juta

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya