Pohon Katinon Masih Tumbuh Subur di Puncak Bogor

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kembali menemukan tanaman katinon atau kats di kawasan Puncak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 14 Des 2017, 07:25 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 07:25 WIB
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kembali menemukan tanaman katinon atau kats di kawasan Puncak.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kembali menemukan tanaman katinon atau kats di kawasan Puncak. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor kembali menemukan tanaman katinon atau kats di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 151 tanaman yang mengandung zat kimia serupa dengan narkoba ini ditemukan di dua lokasi, yakni Vila Warna-warni dan Wisma Lembah Cisampay, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kepala BNNK Bogor Nugraha Setya Budi mengatakan, penggerebekan kebun katinon atau Chatinona benzoalyletanamina ini merupakan hasil penyelidikan petugas BNNK beberapa hari sebelumnya.

"Dari hasil penyelidikan, kemudian kami menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk budidaya tanaman kats katinon," ucap Budi, Rabu (13/12/2017).

Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu pot tanaman katinon di pekarangan Vila Warna-warni. Kemudian, tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan 150 pohon yang masuk golongan 1 narkoba ini di Wisma Lembah Cisampay.

"Totalnya ada 151 pohon yang diamankan di dua lokasi tersebut," ucap Budi.

 

Buru Pemilik Katinon

katinon-130205b.jpg
Katinon dalam bentuk pil

Sejauh ini, petugas BNNK dan kepolisian masih menyelidiki dan memburu pemilik tanaman yang mengandung zat kimia serupa dengan narkoba tersebut. Sebab saat penggerebekan, tak ada satu pun yang mengetahui siapa pemilik tanaman yang menyerupai daun jambu ini.

"Belum ada yang ditangkap. Pemiliknya masih dicari," kata dia.

Menurut dia, pemilik atau yang menanam pohon maupun yang mengonsumsi daun kats bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I.

"Karenanya masyarakat diimbau untuk tidak menanam dan mengonsumsi daun katinon ini. Kalau ada yang membudidayakannya, kami imbau untuk lapor ke petugas," kata dia.

Pada April 2017, BNNK juga menemukan ladang Kats di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisaru Bogor. Di lahan seluas 200 meter ini, petugas menemukan sekitar 100 pohon katinon.

Kemudian Mei 2016 ladang katinon ditemukan di sebuah vila di Desa Citeko, Cisarua. BNNK juga pernah memusnahkan ratusan pohon katinon di Vila Ever Green dan Vila Okem di Desa Tugu Utara, Cisarua.

 

Efek Mirip Ekstasi

bnn-logo-130307b.jpg
BNN

Tanaman katinon memang sudah ada beberapa tahun lalu di kawasan Puncak, Bogor. Jika diekstrak, daun khat akan menghasilkan zat chatinone (katinon), turunan dari Methylenedioxymethcathinone.

Daun kats ini, biasa dinikmati wisatawan asal Timur Tengah yang melancong ke Puncak. Efeknya mirip ekstasi, tapi baru akan terasa setelah 1 jam dikonsumsi.

Efek yang ditimbulkan dauh khat juga hampir seperti kokain. Pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.

Di sisi lain zat ini menyimpan bahaya karena merusak sistem saraf pusat, mengganggu pancaindera, hingga menimbulkan depresi serta hasrat ingin bunuh diri.

Harga jual daun khat tidak murah. Di Bogor, daun khat diperjualbelikan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kemasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya