Polda Metro: Pengusutan Dugaan Korupsi Reklamasi Jalan Terus

Adi Deriyan mengatakan, saat ini pihakya masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Jan 2018, 07:09 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 07:09 WIB
20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi masih berjalan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ini pihakya masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi. Dia menambahkan ada dua saksi yang rencananya diperiksa pada besok Kamis 11 Januari 2018.

"Beberapa pemanggilan saksi minggu ini," kata Kombes Adi di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Januari 2018.

Kedua saksi yang akan dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi.

"Ya kita masih minta keterangan seputar reklamasi," imbuh dia.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017. Dari keterangan yang diperoleh dan data yang dikumpulkan, polisi mencium ada aroma korupsi dalam proyek reklamasi itu.

NJOP Tidak Wajar

20160911-BEM Seluruh Indonesia Gelar Aksi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
BEM Seluruh Indonesia membawa spanduk saat menggelar aksi penolakan reklamasi Teluk Jakarta di Car Free Day (CFD), Bundaran HI, Minggu (11/9). Mereka menolak reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta untuk dilanjutkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Lebih jauh polisi menduga penetapan NJOP pada kedua pulau reklamasi itu tidak wajar. Dimana NJOP di pulau reklamasi C dan D hanya sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi belum ada tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya