Kerap Berbelit dalam Sidang e-KTP, KPK Periksa Bos Money Changer

KPK memanggil Denny Wibowo terkait kasus e-KTP. Denny diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2018, 13:09 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 13:09 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Denny Wibowo terkait kasus e-KTP. Denny diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Denny merupakan pemilik Money Changer Raja Valuta Asing. Denny sempat dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam sidang, Denny kerap berbelit saat ditanya oleh majelis hakim sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat maupun jaksa penuntut umum pada KPK.

Bahkan Denny sempat ditegur oleh Hakim Yanto lantaran tak mau menjelaskan dengan detail soal pengiriman uang USD 1,4 juta kepada PT OEM Investment Pte Ltd. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus e-KTP.

 

2 Saksi Lain

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Selain memanggil Denny, penyidik memanggil dua saksi lainnya, yakni Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hara dan anak buahnya bernama Nunuy Kurniasih. Keduanya juga sempat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang, Nunuy yang mengungkap soal transfer mata uang asing yang dilakukan Denny Wibowo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya