Polda Metro Ungkap Penipuan Anggota KPK Gadungan

Korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik KPK gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Feb 2018, 11:33 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2018, 11:33 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat pria yang diduga kuat melakukan aksi tipu-tipu membawa nama KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51). Keempatnya diduga berkomplot untuk mengelabui korbannya yang bernama Endry.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya pelaku DD mengaku menghubungi Endry. Ia mengaku mengenal penyidik KPK yang bisa menyelesaikan masalah korban dari ancaman jeratan hukum di komisi antirasuah itu. Informasi yang diperoleh Liputan6.com, korban memang sedang berurusan dengan KPK. 

"Pelapor atau korban tertarik dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK itu. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (7/2/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur melanjutkan, pelaku DD dan korban pun bertemu. Pelaku DD mempertemukan korban dengan pelaku ER yang disebut pelaku DD memiliki kenalan penyidik KPK.

Korban Endry dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan ABD dan HRS. Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS sebagai Irawan.

Di hotel itu, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK," ujar Argo.

Pelapor Saksi Kasus Zumi Zola?

Polda-Metro-Rilis-Tersangka-Pandawa-Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Beredar informasi bahwa pelapor atau korban yang ketakutan terseret kasus korupsi itu adalah saksi kasus suap dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Argo enggan menanggapi lebih jauh. Argo hanya menyebut pelapor datang ke Jakarta lantaran ada urusan penting.

"Pelapor atas nama Endry ya. Udah itu dulu," tutur Argo.

Di samping itu, Argo menjelaskan, korban tersadar ditipu setelah mentransfer uang Rp 10 juta. Korban pun melapor ke polisi.

"Anggota langsung penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor," Argo memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya