Zumi Zola Siap Klarifikasi Aset yang Disita KPK

Farizi memastikan Zumi Zola akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama pemeriksaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 18:37 WIB
Zumi Zola
Didepan awak media, Zumi Zola menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Gubernur Jambi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa kliennya siap mengklarifikasi aset-aset yang disita penyidik KPK dari kediamannya.

Farizi memastikan Zumi Zola akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama pemeriksaan.

"Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," ujar Farizi di Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi. Penggeledahan tersebut terkait Zumi Zola yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Farizi meminta penjelasan KPK terkait gratifikasi apa yang disangkakan terhadap Zumi Zola. Dia mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait gratifikasi Rp 6 miliar proyek-proyek yang disangkakan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.

"Sekarang dibilang gratifikasi kan enggak dijelaskan gratifikasinya apa. Jadi, masih kita tunggu saja. Kami bilang kami bersedia mengklarifikasi semua, yang mana. Kami sampaikan tadi, kami enggak tahu yang mana," jelas dia.

Menurut dia, Zumi Zola memiliki bukti-bukti untuk menepis sangkaan KPK. Namun, dia enggan menyebutkan lantaran hanya diketahui oleh Zumi Zola.

"Ya kalau bukti secara fisik kan baru Zumi Zola yang tahu yah. Bukti apanya yah nanti yah, karena kami kan hanya kuasa hukum saja," tandas Farizi.

 

Brankas Berisi Dolar

Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zola menyatakan sebelum ada intruksi dari Kemendagri, dirinya tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya