MKD: Kritik DPR yang Membangun Silakan

Dasco menyebut dalam Pasal 119 tertulis jelas bahwa tujuan dari MKD yaitu menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2018, 01:50 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 01:50 WIB
Surat Pengunduran Diri Setya Novanto di Rapat Paripurna
Suasana rapat Paripurna ke 14 di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/12). Rapat Paripurna tersebut membahas beberapa angenda salah satunya Pembacaan pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sebenarnya Pasal 122 Undang-Undang MD3 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempertegas Pasal 119 dalam UU yang sama.

Dasco menyebut dalam Pasal 119 tertulis jelas bahwa tujuan dari MKD yaitu menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR.

"Sebenarnya tanpa pasal itu pun, MKD sudah ada selama ini apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum sudah kita jalani," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Politikus Gerindra ini menjelaskan proses hukum tentu dengan berbagai pertimbangan melalui rapat internal. Dia mencontohkan pernyatan yang dapat memicu proses hukum seperti mengatakan DPR rampok semua, padahal tidak seperti itu adanya.

"Itu yang begitu kita anggap melemahkan marwah DPR. Tapi kalau kritik yang membangun iya enggak apa-apa," ujar dia.

Selama ini, menurut dia, banyak masyarakat yang melakukan kritik kepada lembaga pimpinan Bambang Soesatyo ini. Namun, kata Dasco, itu merupakan bentuk dari demokrasi.

"Kita anggap itu, proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan," ujar dia.

 

Marwan DPR sebagai Institusi

Di lokasi yang sama, Wakil MKD Sarifuddin Sudding menyatakan dalam pelaksanaan Pasal 122 itu MKD selaku institusi yang menaungi anggota dewan. Bahkan dia menyebut, dalam pasal ini tidak terdapat niat untuk mengkriminalisasi pihak manapun.

"Tugas utama adalah menjaga citra dan kehormatan DPR secara institusi. Jadi tidak bicara perorangan," jelas Sudding.

Dalam Pasal 122 poin K menyatakan "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya