Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang partai baru berkampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ucap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Larangan itu termasuk pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Hasyim menambahkan partai baru juga tidak diperkenankan melakukannya, karena hal itu bisa dikategorikan bentuk kampanye.
Advertisement
"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan," katanya.
Hasyim menjelaskan, tidak relevan bagi partai baru mengkampanyekan calon di pemilihan presiden. Dalam Undang-undang Pemilu, pengusung calon presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan partai dengan 20 persen suara di DPR.
Praktis, hanya partai lama dengan kursi di DPR yang mungkin mengusung calon. Hak itu tidak dimiliki partai baru yang belum memiliki kursi di DPR.
"Yang namanya relasi dalam sistem pemerintahan antara presiden dan partai yang punya kursi di DPR. Ini aja kan jadi problem kalau misalkan ikut-ikutan," papar Hasyim.
Â
Belum Masuk Rancangan PKPU
Aturan ini belum masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2019. Menurut Hasyim, KPU akan merevisinya.
"Iya, akan kita tegaskan," ujar Hasyim.
Advertisement