KPU: Partai Baru Dilarang Kampanyekan Paslon Presiden dan Wakil Presiden

KPU menilai tidak relevan bagi partai baru mengkampanyekan calon di pemilihan presiden.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 20 Mar 2018, 05:13 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 05:13 WIB
DISKUSI KPU TERKIAT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARPOL PEMILU 2019
Anggota Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan saat menjadi pembincara dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang partai baru berkampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).

"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ucap Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Larangan itu termasuk pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Hasyim menambahkan partai baru juga tidak diperkenankan melakukannya, karena hal itu bisa dikategorikan bentuk kampanye.

"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan," katanya.

Hasyim menjelaskan, tidak relevan bagi partai baru mengkampanyekan calon di pemilihan presiden. Dalam Undang-undang Pemilu, pengusung calon presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan partai dengan 20 persen suara di DPR.

Praktis, hanya partai lama dengan kursi di DPR yang mungkin mengusung calon. Hak itu tidak dimiliki partai baru yang belum memiliki kursi di DPR.

"Yang namanya relasi dalam sistem pemerintahan antara presiden dan partai yang punya kursi di DPR. Ini aja kan jadi problem kalau misalkan ikut-ikutan," papar Hasyim.

 

Belum Masuk Rancangan PKPU

Aturan ini belum masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2019. Menurut Hasyim, KPU akan merevisinya.

"Iya, akan kita tegaskan," ujar Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya