Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menindaklanjuti laporan Ombudsman Jakarta terkait pembukaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Tugas Pak Anies harus menindaklanjuti laporan itu," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, di DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga
Terlepas Ombudsman memiliki wewenang atau tidak memberi rekomendasi, Gembong mengatakan kebijakan Anies menutup jalan raya untuk PKL jelas melanggar aturan.
Advertisement
"Sebab sudah dua lembaga bilang itu melanggar, yakni polisi dan Ombudsman, artinya apa? Benar melanggar," kata Gembong.
Fraksi PDIP, lanjut dia, mendesak Anies segera membuka jalan dan menindaklanjuti temuan Ombudsman.
"Harus ditindaklanjuti laporan itu, kalau tidak kan seperti kata Ombudsman, ada sanksi," ucap dia.Ā
Apabila Anies bersikeras tidak mau mendengar rekomendasi Ombudsman, Gembong mengingatkan, Anies terancam dinonaktifkan. Ia sendiri tidak mau melihat Gubernur DKI jadi nonaktif.Ā "Saya kan nggak mau Gubernur kita kena sanksi. Masa kita punya Gubernur kena sanksi nonaktif," ucap dia.
Respons Anies
Ā
Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Namun, ia mengingatkan bahwa Ombudsman Jakarta bukan mewakili Ombudsman.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa 27 Maret 2018.
Ā
Advertisement