Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pakar hukum memberikan sorotan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses dan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Adapun ini disampaikan saat Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Advertisement
Baca Juga
Adapun turut hadir diantaranya, Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
Advertisement
Salah satu poin penting yang disorot oleh para ahli adalah tindakan pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi, asisten pribadi Hasto. Mereka menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada 10 Juni 2024 tidak sesuai dengan prosedur yang sah, karena Kusnadi tidak dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi.
"Kami selama dua hari ini melakukan eksaminasi dan tiga putusan yang kami baca secara objektif yang kami pelajari sesuai ilmu dan kepakaran kami itu bahwa tidak ditemukan fakta bahwa Bapak HK ini terlibat atau ada dalam fakta persidangan putusan yang menyebut beliau untuk terlibat dalam kasus delik suap," kata Mahruz dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, dengan tak sesuai prosedur tersebut, konsekuensi hukumnya terdapat beberapa. Antara lain barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut (Pasal 77 KUHAP), penyidik dapat dianggap melakukan kesalahan administrasi yang seharusnya dikenakan sanksi.
Pasalnya, apa yang dilakukan KPK oleh Kusnadi menyebabkan segala barang bukti yang diperoleh dipandang sebagai perolehan bukti yang tidak sah (unlawful legal evidence).
Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga Administrasi
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya?
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa.
Tessa menambahkan, hal dipersiapkan biro hukum memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi yang dikirimkan 16 Januari 2025.
"Untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait," jelas Tessa.
Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro hukum KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.
Advertisement