Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). 22 orang tersebut merupakan legislator Sumut.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Sumut. Pemeriksaan juga merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.
Baca Juga
"Tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan suap terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing," ujar Febri saat dikofirmasi, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Ia mengimbau para saksi untuk memenuhi panggilan demi lancarnya proses penyidikan.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi, mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata dia.
Â
Terima Rp 300 - 350 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement