Polda Sumut: Waktu Pencarian KM Sinar Bangun Diperpanjang

Polisi sampai kini masih mendata terhadap para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2018, 10:28 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 10:28 WIB
Doa Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Keluarga dan warga berdoa untuk penumpang yang hilang dari kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba di Pelabuhan Tigaras, Sumatra Utara, Indonesia (21/6). KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6) sore. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw mengatakan, sampai kini masih mendata terhadap para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Kapal yang tenggelam pada Senin 18 Juni 2018 lalu tersebut telah memakan korban hingga ratusan orang.

"Saya kabari Kabasarnas, itu kan soal SAR dan pencarian korban Basarnas yang punya kewenangan, dengan AL, AD, Udara. Kita di kepolsian ada Brimob. Kita di polisi mendata jumlah korban sebenarnya, karena di manifes enggak ada," kata Paulus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6/2018).

Paulus menuturkan, apabila dalam 10 hari tidak menemukan KM Sinar Bangun, tim gabungan pencari kapal akan menghentikannya. Namun lantaran mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, pihaknya akan memperpanjang proses pencarian kapal tersebut.

"Tetapi karena memang menjadi atensi pimpinan, maka diminta oleh pemerintah pusat untuk diperpanjang," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini pun menyebut perpanjangan waktu pencarian KM Sinar Bangun akan ditambah yakni selama tiga hari. Namun, penambahan waktu itu bisa dapat berubah kembali.

"Perpanjangan 3 hari, tapi kalau kita monitor terus mencari sampai ketemu," kata Paulus.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya