Liputan6.com, Jakarta DM alias Cakil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ilegal akses dan peretasan situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Syafrudin mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya iseng meretas situs Bawaslu.
Baca Juga
"Istilahnya dia (tersangka) hanya untuk ngetes ilmu," kata Asep di kantor Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Menurut Asep, tersangka mendapatkan pengetahuan dan tata cara meretas lewat media sosial Facebook. Dari percakapan di grup Facebook, Cakil mempelajari tata cara meretas secara autodidak.
"Grup itu ada yang mengajari tentang tools-tools dan cara-cara melakukan peretasan," ucap Asep.
Asep menambahkan, tersangka hanya meretas tampil depan situs Bawaslu saja. Menurut Asep, tersangka tidak sampa meretas data dan sistem situs Bawaslu.
"Dia (meretas) tampil depan saja. Kalau untuk menguasai semua sistem dan data Bawaslu, dia tidak,"Â kata Asep.
Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: