MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu Terkait Kampanye Parpol

PSI mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi karena minta waktu kampanye lebih lama.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 10:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, PSI yang diwakili kuasa hukumnya Surya Tjandra mengajukan permohonan uji Pasal 1 angka 35, Pasal 20, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Dalam dalilnya, PSI mengatakan alasan mengajukan pasal-pasal tersebut terkait kesempatan untuk mengajukan kampanye.

Menurut UU Pemilu, sebagian besar proses kampanye akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosesnya pun difasilitasi oleh KPU.

Terkait dengan hal ini, PSI selaku pemohon berharap supaya diizinkan untuk bisa memiliki waktu lebih panjang dalam berkampanye, mengingat PSI tergolong sebagai partai baru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Citra Diri

Tiga Pasal UU Pemilu Diuji Materikan
Ketum DPP PSI, Grace Natalie (tengah) saat mengikuti sidang perdana permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang membacakan nota pendahuluan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, seperti dilansir Antara, pemohon mempermasalahkan frasa "citra diri" dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Frasa "citra diri" dalam ketentuan tersebut dinilai pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, terutama Sekjen dan Wakil Sekjen PSI yang hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Pemohon berpendapat frasa "citra diri" ditafsirkan secara sepihak oleh Bawaslu yang menilai semua yang menyebutkan angka dan logo partai adalah sebuah kampanye.

Karena itu PSI meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa "citra diri" dalam ketentuan UU Pemilu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya