Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Vima alias Bela (39). Bela ditangkap atas dugaan penipuan penjualan tas mahal merek Chanel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bela melakukan penipuan dengan menjual tas melalui media sosial, Instagram, @bebebags21199.
Baca Juga
"Setelah mendapatkan orderan satu buah tas merek Chanel seharga Rp 37,5 juta. Korban mengirimkan uang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Advertisement
Setelah uang dikirim, Bela tidak kunjung mengirim tas tersebut kepada korban.
"Korban ini selalu nagih, mana tasnya, kok belum dikirim? Kata pelaku ini selalu dijawab nanti, besok, nanti besok," ujarnya.
Argo menambahkan, penyidikan menemukan bahwa aksi Bela ini tidak sekali. Ia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama selama dua tahun.
"Sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda-beda dengan total kerugian korban sampai Rp 600 juta," ujar Argo.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, satu bundel rekening koran, satu bundel bukti chatting antara pelapor dan terlapor, dua buah handphone, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, dan satu kartu ATM BCA.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," Argo memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Foto dari Google
Di tempat yang sama, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono mengatakan, bela memajang foto tas yang ditawarkan dari Google. Foto tersebut lalu diunggah Bela di akun instagramnya.
"Jadi dia (pelaku) save foto-foto tas itu. Lalu dishare di Instagram itu. Jadi seolah-olah itu punya atau barang dagangannya," kata Aris.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement