Dede Idol Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Jebolan Indonesian Idol 2008 itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu silam.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Des 2018, 17:25 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 17:25 WIB
Suasana ruang sidang Dede Idol di PN Tangerang, Rabu (5/12/2018).
Dede Richo Ramalinggam alias Dede Idol jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/11/2018).

Liputan6.com, Tangerang Dede Richo Ramalinggam alias Dede Idol jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/11/2018).

Jebolan Indonesian Idol 2008 itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu silam. 

Sekitar pukul 13.30 Wib, Dede menjalani sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam khas seorang dakwaan. Agus Rudiwawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tangsel, membacakan tiap lembar dakwaan.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan 5, dengan ancaman 7 tahun kurungan," ujar Rudi, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dede Idol bersama seorang terdakwa lain yang adalah kakak kandungnya, Deni Fredla Ochler, terbukti melakukan pecah kaca terhadap mobil korban Laksamana Yusa. Kemudian mengambil tas yang berisi kamera drone.

Seusai dibacakan dakwaan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi bertanya kepada terdakwa, apakah keduanya mengakui perbuatan pencurian tersebut.

"Dan mereka mendengarkan dakwaan dan mengakui kalau mencuri drone tersebut," ujar Rudi.

Sementara, selain pembacaan dakwaan, agenda sidang tersebut juga mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Yakni korban, kepolisian serta seorang penadah. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan." Dihari Senin, dengan agenda keterangan terdakwa," ujar Rudi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya