KPK Telisik Pengajuan Proposal Dana Hibah ke Asisten Menpora

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum dilakukan beberapa jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenpora dan KONI.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2018, 20:39 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 20:39 WIB
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengajuan proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Miftahul Ulum, Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi.

"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses pengajuan proposal misalnya, atau permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum dilakukan beberapa jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenpora dan KONI.

Miftahul awalnya sempat dicari oleh tim penindakan lembaga antirasuah dalam OTT, namun rupanya dia beritikad baik dan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi pemeriksaan dilakukan malam hari sampai dini hari, dan kemudian setelah pemeriksaan tentu dipersilakan keluar. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan akan kami panggil pihak-pihak yang lain juga," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Kucurkan Dana Hibah

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya