Liputan6.com, Bandung Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pengasuh Ponpes Tajur Al Alawiyin Bogor itu didakwa pasal berlapis.
Dalam sidang yang dipimpin Edison Muhammad, tim jaksa dipimpin langsung Kajari Cibinong, Bambang Hartoto. Pembacaan dakwaan dilakukan lima tim JPU gabungan Kejari Cibinong dan Kejati Jabar secara bergiliran.
Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Advertisement
Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Eksepsi
Usai persidangan, hakim menanyakan kepada terdakwa Bahar bin Smith apakah menerima dakwaan jaksa. Salah satu koordinator penasehat hukum Bahar mengatakan bahwa tim pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap perkara ini," kata pengacara Bahar di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis (28/2/2019).
Hakim lalu mempersilakan tim kuasa hukum Bahar untuk menyiapkan eksepsi selama tujuh hari ke depan.
"Karena tanggal 7 Maret tanggal merah, maka sidang maju tanggal 6 maretnya, dengan agenda sidang eksepsi," kata hakim Edison.
Advertisement