Ditjen PUM Kemendagri Selenggarakan FGD Pemantauan Situasi Politik di Daerah pada Pemilu 2019

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri laksanakan FGD Pemantauan Situasi Politik di Daerah pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019.

oleh Cahyu diperbarui 22 Apr 2019, 17:40 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 17:40 WIB
Ditjen PUM Kemendagri
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri laksanakan FGD Pemantauan Situasi Politik di Daerah pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019. (foto: Ditjen PUM Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan Situasi Politik di Daerah pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas beberapa fakta yang terjadi di lapangan selama periode Pemilu Serentak 2019. Misalnya, beberapa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal selama mengawal proses Pemilu dan perhitungan suara.

Direktur Jenderal PUM Kemendagri, Soedarmo, menjelaskan bahwa jajaran petugas KPPS yang meninggal dunia pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 mencapai 54 orang. Sepuluh orang meninggal dunia di Jawa Barat,  sembilan orang di Jawa Timur, dan sisanya ada di beberapa daerah lain.

Selain itu, juga terdapat beberapa petugas yang mengalami sakit dan keguguran. Karena itu, Pemerintah berharap agar seluruh petugas KPPS mendapat jaminan asuransi kesehatan.

Lebih lanjut, Soedarmo juga meminta para peserta FGD untuk selalu melakukan pengawalan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan selama perhitungan suara hasil Pemilu.

"Satu hal tambahan yang kami ingatkan kepada teman-teman peserta FGD untuk selalu menjaga jaringan yang telah terjalin pada 34 Provinsi masa Pemantauan Pemilu Serentak kemarin, dengan tujuan agar dapat mencegah hal-hal yang mengarah pada penggagalan pengumuman hasil suara Pemilu Serentak 2019," ujarnya.

Adapun temuan lain pada pelaksanaan yang terdapat di lapangan adalah pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang. Saat ini, masih terdapat beberapa TPS yang direkomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pumungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.

"Pemungutan suara ulang dilakukan akibat dari kendala logistik dan kendala pemilih. Beberapa TPS melakukan pemungutan suara ulang karena pergantian KPPS tanpa pemberitahuan, sementara di TPS lain karena adanya pemilih di bawah umur 17 tahun. Beberapa TPS saat ini sudah dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan TPS yang lain masih menunggu keputusan KPU terkait rekomendasi dari Bawaslu," ucap La Ode Ahmad, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri.

 

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya