Menag Lukman Hadiri Pemeriksaan Suap Jual Beli Jabatan

Lukman mengatakan, kehadirannya di lembaga antirasuah sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2019, 10:25 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 10:25 WIB
Menteri Agama Datangi Kantor Kemenag usai Disegel KPK
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," ujar Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Lukman mengatakan, kehadirannya di lembaga antirasuah sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan, akan terus kooperatif terhadap proses hukum.

"Ini sekaligus wujud komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang akan terus kooperatif, dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Saat disinggung soal penerimaan uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Lukman Hakim enggan berkomentar.

"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.


Bermain di Beberapa Wilayah

Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya