Liputan6.com, Jakarta BP Batam, KPU Bea Cukai Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam maupun Kementerian LHK menemukan jalan keluar, terkait tertahannya distribusi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri ke luar Batam.
"Berkenaan dengan tertahannya pengiriman limbah B3 ke luar Batam, mengakibatkan tertumpuknya limbah. BP Batam terus berkoordinasi dan mengikuti rapat dengan instansi terkait hingga menuai hasil positif," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Budi Santoso di Batam Centre, Selasa (28/5).
Baca Juga
Menurut laporan yang diterima pihaknya, rapat koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada bulan Mei di Jakarta, Kantor Kementerian LHK yang memiliki wewenang mengeluarkan izin meliputi pengolahan, pengangkutan dan pengumpulan limbah.
Advertisement
"Rapat pertama kementerian LHK telah menyetujui penyampaian surat kepada KPU Bea Cukai Batam terkait tata kelola pengiriman limbah B3, namun masih terdapat pertanyaan dari pihak Bea Cukai perihal label, simbol dan pengemasan limbah B3 tersebut," ujarnya.
"Pada rapat kedua Bea Cukai Batam meminta surat penjelasan dari Kementerian LHK untuk penanggungjawab pelekatan label, simbol dan pengemasan dan saat ini Kementerian LHK telah menyampaikan surat ke Bea Cukai Batam tentang penanggungjawab pelekatan label tersebut yaitu industri penghasil limbah," jelas Budi.
"Selanjutnya untuk berlangsungnya kembali pengiriman limbah maka akan segera dilaksanakan koordinasi antara DLHK Batam dengan KPU Bea Cukai Batam," lanjutnya.
Hal ini berdampak baik bagi terjaminya usaha dan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. "kami berharap pengiriman limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari kepastian berusaha dan berinvestasi di Batam," harapnya.
Menurutnya, BP Batam mendukung penuh dilaksanakan kembali pengiriman limbah sesuai tata kelola yang dipersyaratkan seperti pemberlakuan manifest elektronik atau e-manifest dalam pengiriman limbah B3 sebagai upaya transparansi.
Pihaknya juga mengimbau agar para pengelola B3 mengikuti tata kelola yang ditentukan agar dapat berjalan dengan baik.
Â
Â
(*)