3 Peran Strategis Pimpinan MPR yang Diperebutkan Parpol

Sejumlah parpol memperebutkan kursi pimpinan MPR yang akan ditinggalkan Zukifli Hasan. Apa peran strategis MPR dalam politik Indonesia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 23 Jul 2019, 12:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 12:32 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

 

Liputan6.com, Jakarta - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) melihat perebutan posisi ketua MPR oleh beberapa partai menandakan masih diperhitungkannya posisi lembaga tersebut.

Penelitian dalam Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Arya Fernandes melihat ada tiga kewenangan vital MPR yang cukup menarik beberapa partai. Salah satunya seperti kemampuan MPR untuk mengamandemen UUD 1945.

"Ada tiga kewenangan MPR yang dalam UU, di antaranya dapat mengamandemen UUD '45, memutuskan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya (impeachment), dan memilih wakil presiden bila terjadi kekosongan wakil presiden dalam masa jabatannya," jelas Arya kala dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Tiga kemampuan itu, menurut dia, dapat mengubah arah perpolitikan Indonesia. Karenanya, kursi ketua MPR begitu vital bagi beberapa partai.

"Tiga kewenangan tersebut akan dapat mengubah arah politik dan untuk itu posisi MPR menjadi strategis," ungkap Arya.

Namun demikian, kata Arya, MPR tidak mudah untuk melakukan salah satu dari tiga kemampuan MPR itu. Misalnya saja pemakzulan, ada beberapa tahap yang mesti dilewati untuk melakukan hal itu.

Misalnya saja harus ada terlebih dahulu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa presiden melanggar konstitusi. Lalu harus pula adanya usulan dari DPR ke MPR untuk memberhentikan presiden.

 

Motif Gerindra Incar Kursi Pimpinan MPR

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Terlebih lagi, kata Arya, sidang MPR untuk membahas pemakzulan tersebut mesti dihadiri oleh tiga per empat anggota MPR. "Sidang MPR terkait impeachmen harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR dan disetujui 2/3 dari yang hadir," jelas Arya.

Sedangkan, melihat Partai Gerindra yang berkeinginan menduduki kursi ketua MPR, Arya memandang bahwa hal itu dilandasi beberap motif, salah satunya ialah untuk mendapatkan publikasi politik. Publikasi politik ini, menurut Arya dibutuhkan Gerindra demi kepentingan elektoral 2024.

"Dengan memegang posisi MPR, tentu Gerindra akan dapat membuat brand politik baru," jelasnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindara, Andre Rosiade menegaskan bahwa partainya menginginkan kursi ketua MPR. Namun, kata Andre, hal itu tidak menjadikan syarat untuk partai rekonsiliasi dengan pihak Jokowi-Maruf.

"Sebagai partai yang mendapatkan suara terbanyak kedua ya, kita berharap mendapatkan kursi ketua MPR," kata Andre saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kubu Jokowi-Maruf untuk mendapatkan kursi ketua MPR. Ia juga menegaskan, tidak ada harga mati bagi partainya untuk menduduki kursi ketua MPR tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya