Satgas Karhutla Tangkap 3 Tersangka Kebakaran Hutan di Riau

Pembakar hutan itu ditangkap di Desa Bukit Kesuma kilometer 81 atau masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Sep 2019, 07:39 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 07:39 WIB
Padamkan Karhutla
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran di Kampar, provinsi Riau pada 17 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. (ADEK BERRY / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau menangkap 3 tersangka pembakar hutan. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 16 September 2019 pukul 14.00 WIB.

Pembakar hutan itu ditangkap di Desa Bukit Kesuma kilometer 81 atau masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

"Satgas Karhutla Provinsi Riau menangkap 3 orang tersangka pembukaan lahan di Desa Bukit Kesuma km 81, masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Plt Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2019).

Presiden Jokowi berjanji bakal menindak tegas pembakar lahan karena menyebabkan kabut asap. Namun demikian, Jokowi berharap agar seluruh lapisan masyarakat turut andil menjalankan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 218 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tersangka.

Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda.

"Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rincian

Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi. "Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kaliantan Selatan ada 4 tersangka perorangan," jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, ada dua korporasi di kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.

"Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus," Dedi menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya