Ini Kesepakatan Mahasiwa dengan DPR Terkait Aksi Tolak Revisi Sejumlah UU

Sekjen DPR menilai sangat wajar mahasiswa menyampaikan aspirasi dan marah apabila kebijakan negara tak prorakyat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 21:10 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 21:10 WIB
Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Geruduk DPR
Mahasiswa dari berbagai kampus membakar botol plastik saat menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Menurut mahasiswa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta Selatan, Kamis (19/9). Audiensi itu diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung hingga Universitas Indraprasta.

Indra menjanjikan ke depan mahasiswa akan diundang dalam pembahasan RUU. Dia pun meminta kontak dari masing-masing perwakilan mahasiwa yang ikut audiensi.

"Saya akan menjanjikan, saya minta nama kontak Anda semua termasuk dengan dosen 100 itu, saya minta kontaknya. Saya pastikan pembahasan RUU ke depan saya akan undang Anda untuk bicara dengan konsep akademis," kata Indra saat beraudiensi dengan mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dia menjelaskan 'umur' dewan sekarang ini efektif tidak lebih dari empat hari. Karena itu, Indra hanya bisa menerima aspirasi dan menyampaikannya pada anggota DPR.

"Anda datang sekarang membawa aspirasi berbagai hal dan itu penting bagus. Anda boleh marah dengan dengan konsep akademis. Sampaikan itu nanti dan saya akan sampaikan," ungkapnya.

Indra menilai memang sangat wajar mahasiswa menyampaikan aspirasi dan marah apabila kebijakan negara tak prorakyat. Namun, dia menyarankan hal itu harus disampaikan melalui kajian akademik.

"Marah-marah itu adalah gaya mahasiswa yang penting dipertahankan. Anda harus marah kalau rakyat dirugikan tapi pada saat marah itu dituangkan dalam konsep memperjuangkan, bukan marah yang Anda tonjolkan. Tapi adalah konsep yang anda sampaikan," ucapnya.

Dari hasil audiensi itu, dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Hasil Audiensi

Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Geruduk DPR
Mahasiswa dari berbagai kampus membakar botol plastik saat menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Mahasiswa menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Berikut hasil audiensi lengkap mahasiswa dengan DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Terima Kesepakatan

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menyambut baik akan hasil yang telah disepakati juga ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Menurut Ketua BEM UI, Manik, surat kesepakatan itu menunjukkan perjuangan mahasiswa hari ini tak percuma.

"Perjuangan tidak berakhir hingga hari ini. Tandatangan Sekjen sebagai bukti (jaminan)," katanya di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019) malam.

Manurutnya, mahasiswa akan tetap mengawal kesepakatan ini agar tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKHUP.

"Mahasiswa kawal hingga 4 hari ke depan. Hal-hal yang didapatkan. Menyampaikan untuk menolak RKUHP dan sebagainya. Empat RUU bermasalah. Menuntut agar tidak disahkan," katanya.

Reporter: Ronald Chaniago dan Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya