Liputan6.com, Jakarta - Organisasi massa atau ormas Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan surat izin perpanjangan dari Pemerintah. Pada 20 Juni 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas FPI telah kedaluwarsa.
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, masalah perpanjangan surat izin FPI masih mempertimbangkan beberapa hal lain.
Baca Juga
Hal itu pun sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Advertisement
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini. Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait perpanjangan ormas FPI tersebut.
Namun, Jenderal Purnawirawan Polisi itu mengatakan Kemendagri masih mengkaji perizinan ormas FPI lebih lanjut.
Berikut 3 alasan belum dikeluarkannya surat perpanjangan izin FPI dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kata Menko Polhukam
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kedaluwarsa pada 20 Juni 2019. Namun, pemerintah belum memutuskan akan memperpanjangnya atau tidak.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah itu sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini. Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.Â
Namun, masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengajuan izin FPI. Pendalaman ini akan dilakukan oleh Menteri Agama.
"Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.
Menurut dia, pendalaman ini tak akan memakan waktu lama. Namun, dia menegaskan, pemerintah masih mempelajari syarat-syarat penerbitan izin yang harus dipelajari.
"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut, tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," pungkas Mahfud.
Advertisement
Mendagri Sebut Masih Dipertimbangkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait perpanjangan izin organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian Agama.
"Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu," ujar Tito usai acara Penganugerahan Ormas Award 2019 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Namun, Jenderal Purnawirawan Polisi itu mengatakan Kemendagri masih mengkaji perizinannya lebih lanjut.
Tito mengaku, ingin ormas-ormas di Indonesia bisa berkolaborasi dengan pemerintah. Dia mencontohkan, jika Kementerian-Kementerian yang tidak memiliki penggerak di masyarakat, bisa menggunakan ormas sebagai penggerak kebijakan yang anggarannya berasal dari Kementerian.
"Ormas agar bisa jadi penggerak program untuk masyarakat, contoh Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, nah ini bisa merangkul teman-teman ormas untuk bergerak di bidang itu," ujar Tito seperti dilansir dari Antara.
Dengan begitu, ormas bisa menjadi kaki tangan pemerintah dalam menggerakkan program di Kementerian ke lapangan.
"Tapi tidak berarti mengkooptasi. Daya kritis terhadap pemerintah tetap harus ada,"Â kata Tito.
Pernyataan Setia Pancasila
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, ormas FPI sudah membuat kemajuan dengan menyatakan setia dengan Pancasila serta NKRI.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Meski demikian, menurut dia, pihaknya akan mendalami lebih jauh soal pernyataan tersebut. Fachrul Rozi mengungkapkan, pernyataan yang disampaikan FPI itu sudah dibubuhi materai.
"Tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataan itu. Pernyataan dibuat dengan materai. Dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," pungkas Fachrul.
Â
Â
(Rizki Putra Aslendra)Â
Advertisement