Perpanjangan Izin FPI Tak Kunjung Disetujui, Ini Penjelasan Mahfud Md

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Nov 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 17:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kedaluwarsa pada 20 Juni 2019. Namun, pemerintah belum memutaskan akan memperpanjangnya atau tidak.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah itu sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Sesudah kita diskusikan bersama-sama, kesimpulannya begini. Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Namun, masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengajuan izin FPI. Pendalaman ini akan dilakukan oleh Menteri Agama.

"Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," jelas Mahfud.

 

Tak Lama

Menurut dia, pendalaman ini tak akan memakan waktu lama. Namun, dia menegaskan, pemerintah masih mempelajari syarat-syarat penerbitan izin yang harus dipelajari.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut, tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya