PT KCI: Penumpang Sakit di KRL Nyeri Lambung, Bukan Corona

Anne mengatakan, setelah mendapatkan perawatan, penumpang tersebut mengaku memiliki riwayat sakit lambung. Saat kejadian penumpang tersebut telat makan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Mar 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 20:45 WIB
Masyarakat Tetap Gunakan Transportasi Umum
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (7/3/2020). Masuknya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia belum mempengaruhi minat masyarakat untuk tetap bepergian menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta VP Corporate Communication PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) Anne Purba membenarkan adanya penumpang kereta listrik rute Bogor yang membutuhkan pertolongan di dalam kereta.

Dia menyebut kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2020) pukul 21.00 WIB. Penumpang langsung diberikan pertolongan di stasiun terdekat. 

"Petugas kemudian membantu pengguna tersebut dan dibawa ke pos kesehatan Stasiun Pondok Cina," kata Anne dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (18/3/2020). 

Dia menjelaskan setelah mendapatkan perawatan, penumpang tersebut mengaku memiliki riwayat sakit lambung. Saat kejadian penumpang tersebut telat makan. 

"Usai diberi air hangat dan obat, pengguna tersebut pulih, kemudian keluar dari stasiun untuk melanjutkan perjalanan pulang," ucapnya. 

Selain itu, Anne menyatakan PT KCI telah menyediakan 30 pos kesehatan yang tersedia di stasiun. Sehingga mempermudah penumpang yang mengalami masalah kesehatan. 

"Petugas di poskes berlatar belakang perawat dan bidan. Pengguna KRL yang telah memiliki tiket dapat menggunakan fasilitas layanan ini," ujarnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Sebar di Medsos

Sementara itu, Anne mengimbau agar masyarakat tidak asal mendokumentasikan dan menyebarkannya melalui media sosial. Mengingat saat ini dalam keadaan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Sebab terdapat sejumlah vidoe pertolongan di kereta yang disebarkan tanpa keterangan yang benar. 

"Tanpa penjelasan yang benar dan lengkap, mereka yang menyebarkan foto atau video semacam ini dapat terjerat pada penyebaran berita bohong, fitnah, maupun mis informasi dan disinformasi yang mengganggu kepentingan publik," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya