Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tukang ojek, baik pangkalan maupun online menjadi sektor terdampak karena dilarang menarik penumpang.
"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Menurut dia, dengan batasan ini para sopir ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali barang.
Advertisement
Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Diusulkan
Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan agar ada pengecualian untuk driver ojek online. Namun, tidak ada perubahan tentang peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi acuan PSBB Jakarta.
"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peremenkes," Anies menandasi.
Â
Advertisement