Anies Larang Ojek Angkut Penumpang di Jakarta Sampai 23 April

Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2020, 23:19 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 23:19 WIB
Kemenhub Godok Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kementerian Perhubungan sedang menggodok kenaikan tarif ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tukang ojek, baik pangkalan maupun online menjadi sektor terdampak karena dilarang menarik penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, dengan batasan ini para sopir ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali barang.

Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Diusulkan

Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan agar ada pengecualian untuk driver ojek online. Namun, tidak ada perubahan tentang peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi acuan PSBB Jakarta.

"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peremenkes," Anies menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya