MUI Pusat Bantah Kirim Surat Agar Kiai Serta Ustaz Tolak Rapid Test Covid-19

DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama,kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mei 2020, 20:33 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 20:33 WIB
MUI Majelis Ulama Indonesia
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membantah kabar adanya naskah satu halaman bergambar, yang isinya menyerukan ke seluruh MUI Provinsi, kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai, maupun ustaz di seluruh Indonesia. 

Adapun disebutkan kabar agar kiai ataupun ustaz menolak rapid test Covid-19 adalah hoaks.

"DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong/hoaks. DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak rapid test Covid-19," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Senin (25/5/2020).

Menurut dia, kabar tersebut berupaya mengadu domba dan merusak nama baik MUI. Bahkan jika itu dibiarkan, tentu sudah membuat keresahan dan kebingungan umat Islam.

"(Kabar tersebut) juga berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19," ungkap Anwar.

Karena itu, pihaknya meminta agar aparat keamanan mengatasi kasus ini. Bahkan menangkap pelaku.

"Sebagai langkah selanjutnya DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wakil ketua MUI: Seruan Tersebut Hoaks

Wamenag Zainut Tauhid.
Wakil Menag Zainut Tauhid (M Genantan/Merdeka.com).

Sebelumnya, Wakil ketua MUI Zainut Tauhid juga menegaskan bahwa seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Itu pasti hoaks, karena MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu," kata Zainut saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/5/2020).

Dia juga menjelaskan dalam surat tersebut juga tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.

"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," tegas Zainut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya