Cegah Penyebaran Covid-19, BPOM Buat Panduan Distribusi dan Produksi Pangan Olahan

BPOM meminta pihak produksi menjaga keamanan pangan olahan. Caranya, selama proses produksi dilakukan, para produsen harus menjalankan protokol kesehatan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 14:17 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi makanan manis
Ilustrasi makanan manis. Sumber foto: unsplash.com/Thomas Kelley.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah pada Deputi Pengasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati mengatakan pihaknya telah membuat pedoman distribusi dan produksi pangan olahan. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pangan olahan.

Dalam pedoman ini, BPOM meminta pihak produksi menjaga keamanan pangan olahan. Caranya, selama proses produksi dilakukan, para produsen harus menjalankan protokol kesehatan.  

"Jangan sampai desak-desakan di sarana produksinya, kemudian pakailah masker bahkan pakai penutup rambut, pakai sarung tangan di tempat produksi," kata Emma dalam diskusi 'Food Safety di Masa Adaptasi Pandemi Jadi Kunci Penanganan Covid-19' yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, pedoman distribusi dan produksi tersebut juga melarang distributor dan jasa pengantaran menyentuh pangan olahan tertentu. Emma menjelaskan, kemasan pangan olahan ada tiga macam. Pertama kemasan primer. Kedua, kemasan sekunder dan ketiga kemasan tersier.

"Nah, yang bisa disentuh ini kemasan tersiernya yang kedap, yang tidak membuat keringat masuk, nempel, itu yang ada tambahan dalam buku (pedoman) tersebut," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kerja Sama dengan Produsen

Emma menegaskan, BPOM tidak bisa berjalan sendiri untuk mencegah penyebaran Covid-19. BPOM membutuhkan kerja sama produsen, distributor dan jasa pengantaran. Terutama dalam menjalankan pedoman distribusi dan produksi pangan olahan yang sudah diterbitkan BPOM.

"BPOM tidak mungkin posisinya sendiri, ada pihak lain. Pihak lain itu siapa? Produsen, distributor, jasa pengantaran," ujarnya. 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya