Pengacara Harap Dirut Hexana Tak Cuci Tangan dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Menurut Aldres, pengakuan tersebut jelas membuktikan bahwa Hexana mengakui Jiwasraya Saving Plan merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2020, 23:51 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 23:51 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Aldres Napitupulu meminta Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi ini. Aldres meminta Hexana tidak cuci tangan.

"Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan," ujar Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Aldres menyebut demikian lantaran dalam persidangan sebelumnya, Senin 6 Juli 2020, Hexana yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengaku menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) untuk penyangga PT Asuransi Jiwasraya.

"Produk (JSP) yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh Hakim minggu lalu," kata dia.

Menurut Aldres, pengakuan tersebut jelas membuktikan bahwa Hexana mengakui JSP merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan, yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu semakin turun setiap tahunnya.

Keterangan Hexana ini menurut Aldres menegaskan Direksi Jiwasraya 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema penyertaan modal negara (PMN) dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.

Hexana mengakui langkah tersebut terpaksa dilakukan. Namun dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

"Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus," jelas Alres.

Aldres menyangka JSP itu sebagai ban serep supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun aneh, ujar Aldres, tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan resiko yang ditanggung Jiwasraya.

"Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5%, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tindakan Hexana Dinilai Aneh

Tindakan Hexana ini menurut Aldres aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5% distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5%.

"Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut," kata dia.

Persidangan kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Hexana kembali dihadirkan sebagai saksi.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya