Kejagung Copot Jabatan Jaksa yang Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Hari mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jul 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 20:45 WIB
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, sebagaimana isi video yang viral di sosial media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Di lain sisi, untuk foto viral terkait adanya seorang jaksa perempuan atas nama Pinangki Sirna Malasari sedang bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin.

"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," jelas dia.

Menurut Hari, Pinangki kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," Hari menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya