Lalu Lintas Sekitar Kejaksaan Agung Kembali Normal Pascakebakaran

Sejumlah petugas internal Kejaksaan Agung berjaga di sekitar gedung yang terbakar. Mereka mengimbau para pegawai tidak mengambil foto lokasi kejadian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2020, 08:59 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 08:01 WIB
Lalu lintas di Jalan Bulungan dan Jalan Panglima Polim yang berada persis di depan dan belakang kantor Kejaksaan Agung sudah bisa dilalui kendaraan, Senin (24/8/2020).
Lalu lintas di Jalan Bulungan dan Jalan Panglima Polim yang berada persis di depan dan belakang gedung Kejaksaan Agung sudah bisa dilalui kendaraan, Senin (24/8/2020). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pengendara di sekitaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, telah kembali normal. Petugas kepolisian tidak lagi menutup jalan yang sebelumnya dilakukan dampak dari insiden kebakaran di bangunan cagar budaya itu pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.

Pantauan Liputan6.com, Senin (24/8/2020), lalu lintas di Jalan Bulungan dan Jalan Panglima Polim yang berada persis di depan dan belakang kantor Kejagung sudah bisa dilalui kendaraan.

Aktivitas di Kejagung pun tampak berangsur normal. Para pegawai dengan kendaraannya banyak tiba sekitar pukul 07.30 WIB.

Sejumlah petugas internal Kejaksaan Agung berjaga di sekitaran gedung yang terbakar. Mereka mengimbau para pegawai tidak mengambil foto lokasi kejadian.

Sementara itu, petugas pemadam kebakaran (Damkar) tidak lagi tampak sibuk di lokasi gedung terbakar. Kepulan asap pun tidak lagi tampak. Hanya satu unit kendaraan pemadam kebakaran alias blambir yang terlihat siaga di dalam.

Sebelas jam pemadam kebakaran berjuang mengalahkan kobakaran api di Kejaksaan Agung. Minggu (23/8/2020) sore, penanganan kebakaran di Kejaksaan Agung dinyatakan selesai dan api benar-benar padam.

Laporan tentang kebakaran di Kejaksaan Agung diterima tim pemadam kebakaran pukul 19.05 WIB, Sabtu, 22 Agustus 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cerita Tim Damkar Padamkan Api di Kejaksaan Agung

Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan Herbert Plider Lomba Gaol menuturkan, perjuangan timnya dalam menaklukkan api yang menghanguskan gedung adhyaksa tersebut.

Usai menerima laporan itu, timnya bergegas menuju lokasi.

Beruntung, kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan tidak jauh dari lokasi kebakaran. Pukul 19.10 WIB, tim sudah tiba di Kejaksaan Agung. Saat itu, baru satu unit mobil pemadam kebakaran yang meluncur.

Tim kemudian memetakan lokasi kebakaran, sehingga memudahkan penyiraman air dan lebih efektif.

"Pertama kali kita langsung berusaha bagaimana api cepat padam. Langsung kita lokalisir, tapi api begitu cepat merambat," tutur Herbert, Minggu (23/8/2020).

Dia mengatakan, tim bergerak ke sisi timur lokasi kebakaran dan menyemprotkan air. Tak lama, tim lainnya menyusul dan mengambil posisi di sisi barat untuk melakukan hal yang sama, menaklukkan api.

Sepanjang malam itu, kata Herbert, puluhan mobil pemadam kebakaran terus menerus berdatangan, berjibaku memadamkan api.

Namun, mengalahkan api tak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi baranya telah menjalar ke seluruh lantai gedung cagar budaya tersebut.

Butuh waktu yang lama agar api padam, lantaran di dalam gedung banyak material yang mudah terbakar dan menyebabkan api cepat merambat.

"Perambatan api itu sangat cepat dan ini (lokasi gedung) pun luas, ini ke belakang itu permasalahan awalnya," kata dia.

"Mungkin material-material yang ada di sini mudah terbakar," lanjut Herbert soal kebakaran Kejaksaan Agung.

Herbert mengatakan, kebakaran besar yang ditangani timnya tak hanya sekali ini terjadi. Namun, timnya tidak bisa gegabah.

Keselamatan dan standar prosedur wajib diterapkan. Selama proses pemadaman api, kata dia, seluruh tim pemadam kebakaran mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kita ada SOP-nya, kita pakai APD, itu yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan tugas dan kalau pemadam itu selalu melakukan yang luar biasa tidak ada yang biasa-biasa saja kan pemadam itu harus selalu siaga 1 x 24 jam," ucap Herbert.

Kemudian, pukul 06.30 WIB, Minggu (23/8/2020), tim menyatakan api telah padam. Tim kemudian melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik-titik api yang akan kembali menyala.

Sorenya, penanganan kebakaran Kejaksaan Agung selesai dilakukan. Api dinyatakan benar-benar bisa dikalahkan.

Sulitnya memadamkan api kebakaran, dia pun mengingatkan masyarakat untuk perhatikan kondisi rumah, terutama saat hendak bepergian.

Pastikan segala alat yang berpotensi menimbulkan kebakaran dimatikan, seperti kompor gas, colokan listrik, dan sebagainya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya