Liputan6.com, Jakarta - Banyak spekulasi yang beredar soal penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu 22 Agustus 2020 malam. Sebagian menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
Tujuannya, untuk menghilangkan berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menilai spekulasi tersebut tidak berdasar. Dia menegaskan, berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung aman.
Advertisement
"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya, yang ngomong itu tahu enggak tentang gedung itu? Gedung itu tidak nyimpan berkas perkara, jadi curiga berprasangka kalau tidak didukung bukti, mohon maaf," ujar Hari, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar adalah kantor Bidang Pembidaan, Bidang Intelegen, Jaksa Agung, dan Wakil Jaksa Agung. Sementara, lokasi penyimpanan berkas perkara sudah dipastikan aman karena jaraknya cukup jauh dari lokasi kebakaran di Kejaksaan Agung.
"Penyimpanan jauh aman tidak terbakar, kalau tindak pidana umum di mana, ada di ruang penyimpanan pidana umum jaraknya cukup aman. Mungkin bila dimaksud itu bukti intelegen, tapi saya pastikan bukti intelegen tidak ada di tempat itu, backup data intelegen," tutur Hari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lihat Fakta
Hari menjelaskan, administrasi bidang intelegen memiliki dua kantor yakni di gedung utama dan di Ceger. Jadi backup data sudah dipastikan lengkap.
"Tadi saya mendapatkan laporan kalau data arsip aman tak ada masalah clear bersih di lantai dasar itu arsip kami alhamdulilah aman. Jadi sekali lagi yang berpendapat monggo, tapi mari kita lihat faktanya," ujar Hari.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement