Menanti Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, nama-nama yang beredar terkait calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Aziz masih bersifat spekulasi.

oleh RinaldoNanda Perdana PutraLizsa Egeham diperbarui 08 Jan 2021, 00:01 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 00:01 WIB
Dilantik Jokowi, Idham Azis Resmi Jadi Kapolri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) menyalami Kapolri Idham Azis (kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secara resmi mengajukan surat pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebutkan nama calon penggantinya.

"Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan bahwa umur beliau sudah 58 tahun dan terhitung 1 Februari 2021 memasuki purnabakti. Ini sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (6/1/2021).

Argo menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Surat tersebut sudah diserahkan kepada Mensesneg Pratikno," ucapnya.

Pratikno pun membenarkan bahwa Idham Azis telah menyampaikan surat ke Presiden mengenai masa pensiun.

"Menyampaikan bahwa Beliau akan segera pensiun dan mohon agar segera diajukan calon kepala Polri pengganti kepada DPR," kata Pratikno.

Saat ditanya kapan Presiden akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR, Pratikno menjawab, "Minggu depan."

Kabar ini sontak membuat banyak nama mulai beredar terkait calon Kapolri pegganti Idham Aziz. Perwira tinggi Polri bintang tiga pun mulai dilirik dan digadang-gadang untuk memegang kendali Polri.

Misalnya saja, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memprediksi nama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai calon Kapolri. Bahkan sudah ada pasangannya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Nama terakhir juga santer terdengar sebagai calon kuat juga.

Selain itu, ada nama-nama seperti Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel juga muncul dari internal Polri sendiri sebagai Kapolri.

Sementara dari struktur luar Polri ada dua nama yang digadang-gadang sebagai calon Kapolri, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Bambang Sunarwibowo.

Namun, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, nama-nama yang beredar terkait calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Aziz masih bersifat spekulasi. Menurutnya, belum ada nama final yang diserahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR.

"Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi," kata Mahfud saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (7/1/2021).

Dia pun meminta semua pihak untuk menunggu nama-nama calon Kapolri diumumkan dan diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

Namun, Mahfud tak menyebut kapan nama calon Kapolri akan diserahkan ke parlemen.

"Tunggu saja," ungkap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompolnas dan DPR

20160108-Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)-YR
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Apa yang disampaikan Mahfud ada benarnya. Sebab, Komisi Kepolisian Nasional yang bertugas memberikan masukan kepada Presiden terkait pencalonan Kapolri mengaku belum menyerahkan satu nama pun.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, pihaknya dalam waktu dekat baru akan menyerahkan nama calon Kepala Polri pengganti Idham Azis kepada Presiden.

"Dalam waktu dekat baru akan kami sampaikan ke Presiden," katanya.

Poengky membantah informasi yang menyatakan saat ini nama Kapolri sudah ada di kantong Jokowi. Dia menyebut lembaganya masih melakukan penyaringan.

"Menyaring orang-orang berdasarkan kriteria-kriteria untuk jadi calon kepala Polri itu standarnya terbaik," ungkapnya.

Poengky juga menyebut penyerahan nama calon Kapolri dilakukan sebelum selesai masa reses pada 10 Januari 2020. Hal itu bertujuan agar nantinya Presiden memberikan kejutan kepada anggota DPR setelah selesai masa reses.

"Itu surprise, baru dikirim Presiden setelah masa reses," katanya.

Sosok perwira tinggi Polri yang akan direkomendasi ke Presiden disebutkannya pasti memiliki segudang prestasi dan mempunyai integritas.

"Orang yang akan kami rekomendasikan adalah yang berprestasi, berintegritas dan memiliki track record terbaik," jamin Poengky.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari guna membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Hingga saat ini, kata dia, pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Menurut dia, ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang dikabarkan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

 

Tata Cara Pemilihan Kapolri

Sah, Idham Azis Jabat Kapolri
Komjen Pol Idham Azis (tengah) saat menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Rapat paripurna DPR menyetujui Idham Aziz menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Seperti diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demikian antara bunyi Pasal 11 Undang-Undang Kepolisian yang mengatur pemilihan Kapolri dengan rinci.

Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian:

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Selanjutnya Pasal 6 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 juga menyatakan:

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:

a. Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan

b. Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

(2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya