Polisi Tangkap Model Majalah Dewasa Terkait Kasus Narkoba

Yusri mengatakan, penangkapan diawali atas adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di apartemen kawasan Jakarta Timur

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2021, 16:22 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 16:21 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap model majalah dewasa atas nama Beiby Putri alias IPR terkait kasus narkoba. Dia diamankan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 5 Februari 2021.

"Pelaku satu orang atas nama IPR," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Yusri, penangkapan diawali atas adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di apartemen kawasan Jakarta Timur. Polisi lantas menelusuri lokasi.

"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sabu di Kamar Tidur

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB. Setelahnya, penyidik langsung menggeledah kamar milik Beiby dan ditemukan barang bukti dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.

Selain itu, ada satu buah bong atau alat isap sabu, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, hingga barang terkait lainnya. 

"Setelah dilakukan tes urin di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," Yusri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya