Kronologi Konvoi Moge Pulang Pergi Lolos Ganjil Genap di Kota Bogor

Polisi mengamankan kelompok pengendara motor gede (moge), yang sempat lolos operasi ganjil genap di Kota Bogor saat konvoi pada Jumat (12/2/2021).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Feb 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2021, 15:39 WIB
Polisi mengamankan kelompok pengendara motor gede (moge), yang sempat lolos operasi ganjil genap di Kota Bogor saat konvoi pada Jumat (12/2/2021).
Polisi mengamankan kelompok pengendara motor gede (moge), yang sempat lolos operasi ganjil genap di Kota Bogor saat konvoi pada Jumat (12/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan kelompok pengendara motor gede (moge), yang sempat lolos operasi ganjil genap di Kota Bogor saat konvoi pada Jumat (12/2/2021).

"Dari 12 pengendara, 3 di antaranya kita tindak sesuai aturan berlaku. Ketiga orang ini terbukti pelat nomor kendaraannya genap saat kemarin melintas. Yang lain kan ganjil," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Sigit Purnomo, Sabtu (13/2/2021).

Susatyo mengungkapkan, rombongan moge bergerak sekitar pukul 06.00 WIB dari Bintaro, Jakarta Selatan dan tiba di Kota Bogor sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian rombongan terus bergerak mengarah Puncak, Kabupaten Bogor. Saat melintasi Simpang Gadog pun, rombongan ini dikabarkan lolos pemeriksaan petugas rapid tes antigen.

"Pada saat itu memang kegiatan sekat (ganjil genap) baru dimulai pukul 08.00 WIB," ujar Susatyo.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Menjelang salat Jumat, mereka pulang dan kembali melewati Kota Bogor. Kala itu, pengendara moge melintas disaat petugas jaga hendak melakukan ibadah salat.

"Karena kapasitas masjid 50 persen, maka pukul 11.30 WIB petugas jaga sudah meninggalkan pos untuk mencari masjid. Kalau ada petugas tentu dilakukan (penindakan) tapi karena memang sedang salat Jumat," terangnya.

Konvoi moge tanpa penindakan aparat pun viral. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan video yang beredar maupun melalui rekaman CCTV.

"Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 malam kami berhasil mengidentifikasi 3 orang dari 12 pengendara yang menggunakan pelat ganjil," terangnya.

Ketiga pengendara itu adalah H, FR (46), dan T (32).

"Ketiganya warga Jakarta dan Tangerang. Nah kendaraan pelat L itu yang viral," bebernya.

Namun dari hasil bukti rekaman video maupun foto yang didapat, ia menyebut tidak menemukan adanya pengawalan dari anggota polisi pada saat mereka melintasi Kota Bogor.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didenda Rp 250 Ribu

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta, lanjut Susatyo, ketiganya diserahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk menerima sanksi. Mereka dibawa ke Balai Kota Bogor dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM, Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.

Sambil mengenakan kalung ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP. Mereka didenda masing-masing sebesar Rp 250 ribu, sesuai Perwali Nomor 107 Pasal 5 huruf H.

Usai menjalani sidang, ketiganya dibawa kembali ke Mapolresta Bogor Kota, untuk selanjutnya dipulangkan.

"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," kata Susatyo.

Sementara itu, H salah satu pengendara moge menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya warga Kota Bogor. Kejadian itu tentunya akan dijadikan sebagai pembelajaran bagi ia dan kelompoknya.

"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Kapolresta, Wali Kota dan Satgas Covid-19 atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami," ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui bila Kota Bogor sedang diterapkan ganjil genap. Namun sebagai warga negara yang baik, ia dan dua rekannya tetap akan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Dimata hukum semua sama dan kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan Pemkot Bogor. Kami sudah bayar sanksi. Sekali lagi mohon maaf terutama kepada para pengendara motor besar di Indonesia," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya