Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, perintahkan Satpol PP untuk membongkar tembok beton yang menghalangi akses jalan di Ciledug, Tangerang.
Tembok beton setinggi 2 meter dengan panjang 80 meter tersebut dibangun seseorang yang mengaku lahan tersebut milik almarhum ayahnya di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca Juga
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," terangnya.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Satu Keluarga Tak Bisa Keluar Rumah
Seperti diketahui, satu keluarga tak bisa keluar rumah lantaran halamannya dipager beton oleh seseorang yang mengaku lahan selebar dua meter tersebut masih milik almarhum ayahnya.
Akhirnya, satu keluarga tersebut harus menggunakan undak-undak dari kayu untuk memanjat tembok, untuk keluar masuk rumahnya.
Advertisement