Pemkot Bogor Kerahkan Personel Jaga TPU, Cegah Ziarah Kubur

Agustian Syah mengatakan, sejumlah TPU dijaga oleh personelnya untuk mengantisipasi ziarah kubur saat libur Lebaran.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Mei 2021, 23:10 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 23:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur saat Lebaran
Petugas merawat makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI akan memberlakukan larangan ziarah kubur Idulfitri di seluruh TPU mulai 12 hingga 16 Mei untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat berkumpul untuk berziarah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pada libur Lebaran 12-16 Mei 2021, Pemerintah Kota Bogor melarang masyarakat melakukan ziarah kubur.

Karenanya, untuk mengantisipasi masyarakat yang mencoba datang ke tempat pemakaman umum (TPU) ditempatkan personel Satpol PP untuk berjaga.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, sejumlah TPU dijaga oleh personelnya untuk mengantisipasi ziarah kubur saat libur Lebaran. Salah satunya di TPU Blender, Tanah Sareal yang memiliki 12 akses masuk.

"Kami juga menerapkan penjagaan di TPU lainnya," kata Agustian seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/5/2021).

Menurut dia, para personel Satpol PP akan mengedepankan langkah persuasif dan tak memberikan sanksi bagi masyarakat yang mencoba ziarah kubur di hari Lebaran, sebagaimana arahan dari Wali Kota Bogor.

Meski demikian, Agustian tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan untuk menunda ziarah kubur saat libur Lebaran.

"Kami mengimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan Covid-19," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Surat Edaran Wali Kota

Wali Kota Bogor membuat surat edaran yang mengatur antara lain, larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021, berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati, larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

Bima Arya yang didampingi sejumlah pejabat terkait, juga melakukan peninjauan ke TPU Blender di Kota Bogor, pada Rabu (12/5/2021), untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan sementara ziarah kubur di semua TPU di Kota Bogor dilaksanakan.

Menurut Bima Arya, larangan sementara ziarah ke makam di TPU adalah kesepakatan bersama kepala daerah di Jabodetabekjur untuk menekan penularan Covid-19.

"Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada bulan Ramadan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya