Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pentingnya penegakan hukum berdasarkan hati nurani.
"Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga
Menurut Burhanuddin, peristiwa tersebut seringkali terjadi saat suatu peristiwa tindak pidana menyasar ke pelaku masyarakat kecil, yang perbuatannya dianggap tidak pantas atau tidak adil jika dibawa ke pengadilan.
Advertisement
"Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, pada kasus nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian 3 buah kakao, kemudian divonis 1 tahun 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Kasus lain yang serupa adalah kasus kakek Samirin yang divonis bersalah 2 bulan 4 hari penjara karena mencuri getah karet yang harganya sekitar Rp 17 ribu," jelas dia.
Usik Rasa Keadilan
Kedua kasus yang disebutkan itu, kata Burhanuddin, cukup mengusik rasa keadilan berbagai pihak. Banyak kalangan yang mempertanyakan di mana letak hati nurani aparat penegak hukum, hingga tega menghukum masyarakat kecil yang tua renta atas kesalahannya yang dianggap tidak berat.
"Apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Apakah semua perbuatan dan masih adakah keadilan di negeri ini? Kegelisahan-kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam," kata Burhanuddin.
Suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," Burhanuddin menandaskan.
Advertisement