Liputan6.com, Jakarta - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sudah mengetahui dirinya akan dipecat pada 30 September 2021. Menurut Novel, hal tersebut merupakan risiko yang harus dia terima sebagai penegak hukum yang memberantas korupsi.
"Kami sadar memberantas korupsi musuhnya berat, lawannya banyak, demi kepentingan bangsa dan negara maka kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya," ujar Novel di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
Meski demikian, Novel menyayangkan tindakan pimpinan KPK yang dia anggap sebagai pembangkangan terhadap hukum. Dia menyebut, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan proses tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar.
Advertisement
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Novel, meski MK menyatakan TWK konstitusional, namun dalam implementasinya, tes tersebut tidak boleh melawan hukum, sewenang-wenang, atau dilakukan dengan maladministrasi.
"Jadi saya kira permasalahan ini menunjukkan satu di antaranya pimpinan KPK menunjukkan seperti berani melawan hukum. Ini tentunya saya sebagai lebih dari 20 tahun sebagai penegak hukum sedih. Coba kita bisa bayangkan," kata Novel.
Novel menyebut dirinya dan 56 orang lainnya yang akan dipecat sudah memperjuangkan hak sebagai pegawai KPK. Menurut Novel, setidaknya sejarah akan mencatat dirinya dan pegawai lain pernah berjuang dalam pemberantasan korupsi.
"Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalau pun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami," kata Novel.
Pemecatan Dipercepat
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai syarat menjadi ASN akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.
Alex menjelaskan, 51 orang itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara enam lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Advertisement