Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyatakan enggan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IM57+ Institute yang digaungkan Novel Baswedan cs ini menyatakan tak sejalan dengan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
Namun demikian, IM57+ Institute membuka kemungkinan kolaborasi dengan KPK. Syarat yang diajukan yakni KPK harus menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga
"Boleh banget KPK bekerja sama IM57+ Institute. Mungkin bisa dimulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," ujar Juru Bicara IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Sabtu (9/10/2021).
Advertisement
Praswad meminta KPK memberikan hak konstitusinal para pegawai yang dipecat pada 30 September 2021. IM57+ Institute sendiri didirikan sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK.
"Hak konstitusional kami berdasarkan pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, kami harus di angkat sebagai ASN di KPK. Pegawai KPM adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," kata Praswad.
Segera Rilis Karya Pemberantasan Korupsi
Di sisi lain, Praswad mengatakan IM57+ Institute dalam waktu dekat akan mengelurkan karya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Karya itu bagian dari kontribusi IM57+ Institute menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyumbangkan karya penelitian hasil dari riset dari rekan IM57+ Institute," kata Praswad.
Advertisement