Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memantau penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Senin (25/10/2021). Ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan selama PPKM Level 2.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi bagi pelanggar ganjil genap terbagi menjadi dua jenis.
Advertisement
Baca Juga
Teruntuk pelanggar di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diberikan sanksi tilang. Sementara itu, pelanggar ganjil genap pada 10 kawasan lainnya atau kawasan perluasan diberikan sanksi berupa teguran.
"Untuk yang 3 kawasan selama ini sudah ada itu kita langsung penegakan hukum," kata Sambodo di Kantor Subdit Bin Gakkum, Senin (25/10/2021).
Sambodo mengatakan, pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap di Jakarta.
Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama 3 hari ke depan. Ia mengatakan, pelanggar tetap dihentikan. "Kita tegur, belum kita tilang," ujar dia.
90 Persen Ikuti Aturan
Dalam kesempatan itu, Sambodo melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.
"90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh," tandas dia.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Advertisement
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani