Polisi: Pelanggar Ganjil Genap di 10 Titik Perluasan Masih Dikenai Teguran

Untuk pelanggar ganjil genap di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diberikan sanksi tilang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 18:48 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memantau penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hari ini, Senin (25/10/2021). Ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan selama PPKM Level 2.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi bagi pelanggar ganjil genap terbagi menjadi dua jenis.

Teruntuk pelanggar di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diberikan sanksi tilang. Sementara itu, pelanggar ganjil genap pada 10 kawasan lainnya atau kawasan perluasan diberikan sanksi berupa teguran.

"Untuk yang 3 kawasan selama ini sudah ada itu kita langsung penegakan hukum," kata Sambodo di Kantor Subdit Bin Gakkum, Senin (25/10/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap di Jakarta.

Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama 3 hari ke depan. Ia mengatakan, pelanggar tetap dihentikan. "Kita tegur, belum kita tilang," ujar dia.

90 Persen Ikuti Aturan

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan itu, Sambodo melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.

"90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh," tandas dia.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

 

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya