Update Senin 1 November 2021: 4.244.761 Positif Covid-19, Sembuh 4.089.419, Meninggal 143.243

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Minggu 31 Oktober 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Nov 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 17:08 WIB
Covid-19 Bantul
Ilustrasi : Warga terpapar Covid usai sembelih hewan Qurban

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Terdapat 403 orang yang pada hari ini, Senin (1/11/2021) dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya menjadi 4.244.761 orang terkonfirmasi psoitif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Terkait penambahan kasus sembuh ada 784 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia sampai kini total akumulatif sebanyak 4.089.419 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Untuk kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 18 orang. Di Indonesia total akumulatifnya ada 143.243 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Minggu 31 Oktober 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Peringatan Wapres Ma'ruf Amin

Wapres Ma'ruf Amin Tutup Rakornas Indonesia Maju
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (Ratas) tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wapres menggantikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tengah menghadiri KTT G20 di Italia.

"Bahwa beberapa indkator penanganan Covid-19 di Indonesia mengalami perkembangan baik. Namun di sisi lain, terjadi peningkatan pergerakan masyarakat seiring dengan berbagai relaksasi yang telah diberikan oleh pemerintah," kata Ma'ruf Amin, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ma'ruf menyatakan, diperlukan mitigasi yang baik agar pelaksanaan PPKM dapat tetap terkendali. Begtu juga penurunan atau relaksasi PPKM dapat dilakukan secara terukur.

"Pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan vaksinasi Covid-19 juga perlu terus ditingkatkan. Sehingga, perlindungan terhadap masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadinya gelombang ketiga," wanti Ma'ruf mengingatkan.

Ma'ruf menekankan, capaian Indonesia dalam pengendalian Covid-19 saat ini perlu dipertahankan. Sebab, apabila lengah lonjakan dapat kembali terjadi seiring mobilitas masyarakat yang meningkat.

“Perlu adanya pendekatan atau peningkatan mengenai perlindungan terhadap masyarakat. PeduliLindungi harus kita perkuat. Kemudian untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga,” kata Ma'ruf menandasi.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID
Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID. (Photo by kjpargeter on Freepik)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya!

Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya! (Liputan6.com/Niman)
Infografis Tertib Protokol Kesehatan Covid-19, Lawan Hoaksnya! (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya