Update Covid-19 Minggu 31 Oktober 2021: Positif 4.244.358, Sembuh 4.088.635, Meninggal 143.405

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Sabtu 30 Oktober 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2021, 17:56 WIB
covid-19
ilustrasi covid-19/copyright by Jarun Ontakrai (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Minggu (31/10/2021), terdapat penambahan 523 orang positif Covid-19.

Sehingga total akumulatif sampai kini terdapat 4.244.358 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 497 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia ada 4.088.635 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 17 orang. Total akumulatifnya hingga kini sebanyak 143.405 orang meninggal dnia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tercatat sejak pukul 12.00 WIB Sabtu 30 Oktober 2021, hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Saran Epidemiolog

FOTO: Tempat Wisata Kawasan Puncak Dipadati Pengunjung
Wisatawan melakukan scan saat memasuki Cimory Dairyland di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/10/2021). Pelonggaran PPKM dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat wisata dengan tetap memberlakuan protokol kesehatan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad menilai Ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia dinilai bisa dicegah jika masyarakat konsisten menerapkan protokoler kesehatan.

Menurutnya, penularan Covid-19 saat ini di Tanah Air mulai telah terkendali. Karena itu, jangan sampai kondisi ini membuat angka kasus harian Covd-19 kembali naik.

"Kalau angka tersebut bisa dipertahankan dan memang benar-benar sebesar itu masyarakat yang menggunakan masker secara konsisten, maka akan mengurangi risiko gelombang ketiga," ujarnya, Sabtu 30 Oktober 2021.

Riris mengatakan setiap terjadi mobilitas musiman, risiko untuk terjadinya gelombang berikutnya semakin meningkat.

"Jadi mobilitas musiman akhir tahun merupakan salah satu waktu yang meningkatkan risiko peningkatan," katanya.

Dia menjelaskan untuk melakukan mitigasi risiko peningkatan penularan Covid-19 dengan strategi pencegahan secara konsisten.

"3M, 3T, vaksinasi dan kalau diperlukan ditambah dengan 2M, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," ujar Riris.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Lockdown Sydney akhirnya berakhir
Orang-orang dan mobil memasuki pusat kota setelah lebih dari 100 hari lockdown di Sydney, Senin (11/10/2021). Lebih dari lima juta penduduk Sydney akhirnya bisa merasakan kembali bebas setelah terkurung selama 106 hari, untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Delta. (AP Photo/Rick Rycroft)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


12 Cara Sehat Hadapi Stres Era Pandemi Covid-19

Infografis 12 Cara Sehat Hadapi Stres Era Pandemi Covid-19
Infografis 12 Cara Sehat Hadapi Stres Era Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya