Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan, pihaknya telah mencabut segel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pencabutan segel dilakukan karena tempat usaha tersebut telah berganti dengan perusahaan lain.
"Kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain, tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda," kata Kepala Satpol PP Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, sebelumnya Holywings hanya menyewa tempat dan bukan pemilik lokasi. Lanjut Arifin, berdasarkan hasil rapat dengan beberapa pihak perizinan perusahaan yang menempati lokasi Holywings telah lengkap.
Advertisement
Hal terpenting kata dia, perusahaan baru itu tetap menjaga protokol kesehatan.
"Prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes. Perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih kepemilikan usahanya sudah berbeda, segelnya Satpol PP cabut," jelas dia.
Holywings Kemang berulang kali melanggar prokes
Sebelumnya, izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan dibekukan akibat melakukan pelanggaran secara berulang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran yang dilakukan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan telah menyakiti usaha warga Ibu Kota yang telah menahan diri di rumah akibat pandemi Covid-19.
"Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan Holywings tersebut dapat kembali beroperasi setelah selesai pandemi Covid-19 telah berakhir. Sebab saat ini semua pihak tengah melakukan pengendalian Covid-19.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, enggak boleh beroperasi titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini," ucap Anies.
Advertisement