KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Intensif Lewat Mantan Suami Bupati Tabanan Eka

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bambang Aditya. Bambang merupakan mantan suami Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Des 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bambang Aditya. Bambang merupakan mantan suami Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Bambang bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Bambang disebut berprofesi sebagai wiraswasta bidang otomotif.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada 12 November 2021. Eka diselisik soal perintahnya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Seperti biasa, KPK belum bersedia membeberkan pihak yang sudah dijerat dan kontruksi kasus ini.

Geledah Beberapa Lokasi

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya