Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan, bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional (PPI) harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.
Hal ini disampaikannya saat meninjau proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Listyo menegaskan, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.
"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," kata dia.
Listyo menuturkan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting. Hal ini sebagai antisipasi mencegah laju penularan kasus Covid-19 serta masuknya varian baru Covid-19, yakni Omicron di Indonesia.
Di samping guna mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri. Dari kondisi ini kita pertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina," ucap Listyo.
Â
Bertindak Profesional
Listyo mengatakan, meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia memastikan, siapa pun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas. Menurut Listyo, semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.
"Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," kata Listyo.
Advertisement