Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan berkas Andi Merya ke tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Tim jaksa pada Kamis, 30 Desember 2021 telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Andi Merya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum. Andi Merya masih akan ditahan selama 20 hari terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca Juga
"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Ali.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Awal Mula Kasus
Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.
Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Dugaan korupsi lain tersebut yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Â
Advertisement