Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, video syur mirip artis Nagita Slavina viral di media sosial (medsos). Penyelidikan pun dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai menerima laporan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana memastikan, rekaman video merupakan hasil rekayasa orang-orang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polds Metro Jaya.
"Hasil koordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," ujar Wisnu kepada wartawan, Sabtu 15 Januari 2022.
Dan pada hari ini, Senin (17/1/2022), Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni selaku pelapor video porno yang disebut-sebut mirip Nagita Slavina dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi.
Berikut 4 perkembangan terkini kasus viral video syur mirip artis Nagita Slavina beredar di media sosial, seperti dihimpun Liputan6.com:
1. Polisi Sebut Video Palsu dan Hasil Editing
Rekaman video syur yang disebut-sebut mirip artis Nagita Slavina beredar di media sosial. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Laporan terdaftar dengan nomor B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Dalam rekaman yang tersebar di beberapa akun Twitter terlihat, wanita itu memperagakan aksi tak senonoh di atas tempat tidur. Dalam video itu, disisipkan dua foto yang diduga artis Nagita Slavina.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana memastikan rekaman video merupakan hasil rekayasa orang-orang tak bertanggung jawab.
Hal ini berdasar hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polds Metro Jaya.
"Hasil koordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 15 Januari 2022.
Advertisement
2. Polisi Periksa Pelapor Kasus Video Syur Mirip Nagita Slavina
Wisnu menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam waktu dekat akan memanggil Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni selaku pelapor untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Menurut dia, penyidik merasa perlu menggali lebih jauh keterangan dari pelapor.
Sebab saat itu, pelapor hanya memberikan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video. Pelapor sendiri tidak menyebut orang yang dilaporkan.
"Kan, belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan Nagita-nya atau siapa. Kan, belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi. Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini," ucap dia.
Wisnu mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor dijadwalkan pada pekan depan.
"Minggu depan (pemeriksaan pelapor)," jelas dia.
3. Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Polisi melayangkan panggilan kepada Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni selaku pelapor video porno yang disebut-sebut mirip artis Nagita Slavina. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/1/2022).
Pitra Romadoni mengonfirmasi akan penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iya (nanti diperiksa) jam 09.30 WIB," kata Pitra dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Advertisement
4. Akan Bawa Bukti-Bukti dan Tetap Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Pitra akan membawa barang bukti tambahan guna menguatkan laporannya bahwa penonton video porno diduga mirip artis Nagita Slavina itu terus bertambah.
"Oh ada (bukti tambahan) views video tersebut bertambah," ucap Pitra.
Pada kesempatan itu, dia mengaku tak pernah menyudutkan pihak mana pun terkait rekaman video syur tersebut sekalipun disebut mirip dengan salah satu artis Tanah Air.
Menurut dia, biarlah penyidik mengusut laporannya secara tuntas.
"Kita tidak pernah menuduh siapapun pemeran video. Karena menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," tandas Pitra.